Belo Laut(15/04/2026) – Pemerintah terus memperkuat tata kelola keuangan desa melalui sosialisasi pedoman Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di desa. Langkah ini diambil menyusul terbitnya regulasi terbaru, yakni Perpres Nomor 45 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan PP 16 Tahun 2026 tentang pelaksanaan UU Desa.
Dalam pelaksanaannya, PBJ di desa wajib memegang teguh prinsip-prinsip utama seperti efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, akuntabel, serta mengedepankan gotong royong dan pemberdayaan masyarakat. Pemerintah menekankan bahwa ruang lingkup pengadaan harus mengutamakan peran serta masyarakat melalui metode Swakelola secara gotong royong. Namun, jika kegiatan tidak dapat dilaksanakan secara swakelola, pengadaan dapat dilakukan melalui Penyedia, baik sebagian maupun seluruhnya.
Proses pengadaan melibatkan beberapa pihak kunci, di antaranya:
Kepala Desa:Bertanggung jawab menetapkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan mengumumkan rencana kerja.
Kasi/Kaur: Bertugas mengelola pengadaan sesuai bidang tugasnya, menyusun dokumen persiapan, hingga menandatangani bukti transaksi.
TPK: Tim yang terdiri dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa (LKD), dan masyarakat yang bertugas melaksanakan swakelola atau memilih penyedia.
Terdapat tiga metode pengadaan melalui penyedia berdasarkan nilai pekerjaannya:
1. Pembelian Langsung: Untuk nilai sampai dengan Rp50 juta.
2. Penawaran:Untuk nilai sampai dengan Rp200 juta dengan melibatkan minimal dua penyedia.
3. Lelang:Untuk pengadaan dengan nilai di atas Rp200 juta.
Selain teknis pelaksanaan, aspek pembinaan dan pengawasan juga diperketat. Pengawasan dilakukan oleh Bupati, dibantu oleh Camat dan masyarakat setempat, guna menghindari permasalahan seperti penyalahgunaan wewenang dan kebocoran keuangan desa. Diharapkan dengan pedoman ini, pelaksanaan PBJ di desa menjadi lebih profesional dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa setempat.
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa: Optimalisasi Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa untuk Tahun 2026
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa: Optimalisasi Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa untuk Tahun 2026
Dikirim: 17 Apr 2026, 08:04
Sumber:
Desa Belo Laut
Penulis:
Desa Belo Laut
Bidang Informasi:
Desa Belo Laut






