Kepala Desa

Pimpinan

Nama Pimpinan
IBNU
NIP
19820505 201901 19050120061 2
Pendidikan Terakhir
SMA
Pengalaman
  • GURU
  • KARYAWAN PT GSBL
  • KARYAWAN BMI
  • PHL SETWAN DPRD BABAR
E-Mail
santibnusanti@gmail.com
Tugas Pokok dan Fungsi
  1. Memimpin pemerintah desa.
  2. Mempunyai hak mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
  3. Tetap berwenang mengelola kekayaan dan keuangan desa.
  4. Menetapkan peraturan desa.
  5. Menyiapkan APBDES.
  6. Menumbuhkan dan membina kehidupan masyarakat desa.
  7. Memajukan ketertiban dan ketenteraman masyarakat di desa.
  8. Mengintegrasikan dan mendorong  perekonomian Desa untuk mewujudkan perekonomian berskala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyrakat.
  9. Menciptakan sumber pendapatan desa.
  10. Mengusulkan dan menerima kekayaan desa dan menggunakan kekayaan dengan baik guna mengingkatkan kesejahteraan desa dan masyarakat.
  11. Membina eksistensi  sosial-sosial kelompok masyarakat desa.
  12. Memanfaatkan teknologi tepat guna.
  13. Mengkoordinir pembangunan desa secara partisipatif.
  14. Pilih delegasi yang sah untuk menangani Kota sesuai pedoman hukum, atau menangani Kota di dalam dan di luar pengadilan.
  15. Melakukan tenaga ahli yang berbeda sesuai dengan pengaturan peraturan dan pedoman.
Program Kerja

VISI

Terwujudnya Masyarakat Desa Belo Laut yang berkemajuan, berakhlak Mulia, Adil, Makmur, dan Sejahtera

 

MISI

  1. Melanjutkan program-program yang telah dilaksanakan oleh pemerintah Desa Belo Laut.
  2. Memperdayakan semua potensi yang ada di masyarakat, meliputi;
  • Perberdayaan Sumber Daya Manusia(SDM)
  • Perberdayaan Sumber Daya Alam (SDA)
  • Perberdayaan Ekonomi Kerakyatan 
Struktur Organisasi
Error | Desa Belo Laut

Error

The website encountered an unexpected error. Please try again later.