Sekretariat

Pimpinan

Nama Pimpinan
KURNIAWAN GATOT PRAMONO
NIP
19830419 201902 190501 2006 1
Pendidikan Terakhir
SMA
E-Mail
Kurniawanpram83@gmail.com
Tugas Pokok dan Fungsi
  1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa
  2. Sekretaris Desa bertugas  membantu Kepala  Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekretaris desa mempunyai fungsi:
  • melaksanakan urusan  ketatausahaan  yaitu tata naskah dinas, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
  • melaksanakan urusan umum yaitu penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
  • melaksanakan urusan keuangan yaitu pengurusan adminsitrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya; dan
  • melaksanakan urusan perencanaan yaitu menyusun rencana APB Desa, rencana pembangunan jangka menengah Desa, rencana kerja Pemerintah Desa, dan menginventarisir data-data dalam  rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Error | Desa Belo Laut

Error

The website encountered an unexpected error. Please try again later.