Kejaksaan Negeri Bangka Barat Sosialisasi Pidana Kerja Sosial sebagai Alternatif Penjara dalam KUHP Baru

Kejaksaan Negeri Bangka Barat Sosialisasi Pidana Kerja Sosial sebagai Alternatif Penjara dalam KUHP Baru

Belo Laut,(27/04/2026)– Kejaksaan Negeri Bangka Barat memperkenalkan penerapan Pidana Kerja Sosial sebagai salah satu terobosan dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023). Kebijakan ini hadir sebagai solusi modern untuk mengatasi kelebihan kapasitas di Rumah Tahanan serta memberikan efek jera yang lebih bersifat rehabilitatif bagi pelaku tindak pidana ringan.
Pergeseran Paradigma Hukum: Dari Balas Dendam ke Pemulihan
Berbeda dengan KUHP lama warisan kolonial yang berorientasi pada keadilan retributif (pemberian hukuman setimpal), KUHP Baru mengusung visi hukum pidana modern yang mencakup:
1. Keadilan Korektif: Ditujukan kepada pelaku.
2.  Keadilan Restoratif: Ditujukan kepada korban.
3.  Keadilan Rehabilitatif: Ditujukan baik kepada pelaku maupun korban.
Pidana Kerja Sosial kini resmi menjadi salah satu Pidana Pokok, bersanding dengan pidana penjara, tutupan, pengawasan, dan denda.

Kriteria dan Persyaratan Penerapan
Berdasarkan Pasal 85 UU No. 1 Tahun 2023, pidana kerja sosial tidak dapat diberikan kepada sembarang pelaku. Terdapat persyaratan ketat yang harus dipenuhi:
1. Pelaku Pertama Kali: Tersangka bukan merupakan residivis.
2. Ancaman Pidana Rendah:Hanya untuk tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah 5 tahun.
3. Nilai Kerugian Terbatas: Nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp2.500.000,00.
4. Bukan Pengecualian RJ:Perkara tidak termasuk dalam daftar tindak pidana yang dikecualikan untuk Restorative Justice.
Contoh tindak pidana yang dapat dijatuhi sanksi ini antara lain pelanggaran lalu lintas, pencurian ringan, dan penipuan ringan.

Teknis Pelaksanaan dan Pengawasan
Terpidana nantinya diwajibkan melakukan pelayanan masyarakat tanpa bayaran di berbagai bidang, seperti kesehatan masyarakat, lingkungan hidup, kebudayaan, hingga perlindungan kelestarian alam.
Durasi :Minimal 8 jam dalam satu hari dan maksimal total 240 jam, yang dapat diangsur selama paling lama 6 bulan.
Pertimbangan Hakim: Hakim akan menilai pengakuan terdakwa, riwayat sosial, kemampuan kerja, dan aspek keselamatan kerja sebelum menjatuhkan putusan.
Pengawasan Ketat: Pelaksanaan akan diawasi langsung oleh Jaksa dan dibimbing oleh pembimbing kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan serta Pekerja Sosial Dinas Sosial.

Alur Pelaksanaan
Proses dimulai dari Tahap Penyidikan dengan dilakukannya assessment terhadap keahlian dan riwayat tersangka. Kemudian berlanjut ke Tahap Penuntutandan Eksekusi berdasarkan putusan pengadilan. Setelah masa kerja sosial berakhir, Jaksa eksekutor akan melakukan Tahap Pelepasan agar terpidana dapat kembali sepenuhnya ke masyarakat.
Sebagai bentuk keseriusan, Kejaksaan Negeri Bangka Barat juga telah meresmikan Posko Pidana Kerja Sosial Adhyaksa Sejiran Setason yang berlokasi di Desa Air Belo guna memastikan program ini berjalan efektif dan tepat sasaran.

Sumber: 
Desa Belo Laut
Penulis: 
Desa Belo Laut
Bidang Informasi: 
Desa Belo Laut
Error | Desa Belo Laut

Error

The website encountered an unexpected error. Please try again later.